Pasang Iklan

Apa yang dimaksud dengan Akta Jual Beli / AJB? | IDProperti.com

AJB (Akta Jual Beli) bukan sertifikat properti, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda. Terdapat beberapa jenis AJB : 1. AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah Misalkan Pemilik Kavling tidak ingin dibebani biaya pecah sertifikat, maka Pemilik Kavling dapat menawarkan pembeli untuk mengurus sendiri pemecahan sertifikatnya. AJB tipe ini paling aman, tetapi perlu kepastian dari BPN bahwa SHM tanahnya asli. 2. AJB diatas HGB Mirip dengan AJB diatas SHM, hanya saja pembeli akan mendapatkan sertifikat HGB. 3. AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM karena sangat beresiko bagi pembeli. Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Selalu teliti, jangan terburu-buru dan pastikan ke BPN serta Tata Kota untuk setiap properti yang akan anda beli.