Pasang Iklan

Apakah surat girik / petok juga merupakan sertifikat yang sah? | IDProperti.com

Girik atau petok sering kali disalah artikan sebagai salah satu jenis sertifikat. Hal ini cukup keliru. Tanah girik merupakan istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu. Tanah girik atau tanah bekas hak milik adat ini merupakan tanah yang dikuasai masyarakat dalam keadaan belum bersertifikat, oleh karenanya ditandai dengan surat girik. Di desa, bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dikenal dengan petuk pajak, yakni seperti dalam bentuk girik, ketitir, pipil, petok D, rincik, dan lain-lain. Surat-surat tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak atas tanah, yang saat ini dikenal dengan sebutan bukti pembayaran pajak. Terhadap tanah-tanah girik masih dapat dilakukan jual beli, yakni melalui jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT dengan penadatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau melalui permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke kantor pertanahan kabupaten/kotamadya. Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa.