Pasang Iklan

Sertifikat Hak Milik / SHM di Indonesia | IDProperti.com

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh, dapat dialihkan, dijual, dihibah, bahkan diwariskan secara turun temurun. SHM hanya boleh dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah : 1. Dapat diwariskan secara turun temurun. 2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh. 3. Hak milik dapat diperjual belikan. 4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit. 5. Tidak ada batas waktunya. Tanah dengan status sertifikat hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut: 1. Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI). 2. Tanah musnah