Pasang Iklan

Bukti Kepemilikan Tanah pada Jaman Belanda | IDProperti.com

Acte van Eigendom adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Acte van Eigendom dapat di konversi ke SHM dengan syarat maksimal 20 tahun sejak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku. Dalam bahasa Belanda, Eigendom berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C. Pemilik tanah dan bangunan Eigendom bisa saja dari : 1. Pemilik awal dahulu yang merupakan orang asing berwarga negara RI di zaman Belanda. 2. Ahli waris orang tersebut yang WNI. Karena ahli waris itu seorang pribumi, setelah suami meninggal dunia maka status istri / ahli waris kembali menjadi pribumi. 3. WNI dan pribumi yang kebanyakan ekonominya lemah hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan dari negara tahun 1964 dan 1974. Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.